Showing posts with label info. Show all posts
Showing posts with label info. Show all posts

Monday, 27 July 2020

Diary Petugas Haji: Menangani Jamaah Pertama

Bismillahirrahmanirrahim


Sebelum jamaah haji tiba, sebagai orang yang baru pertama kali tiba di kota Mekkah, saya dibayangi rasa was-was. Jika untuk diri sendiri saja masih belum menguasai area Masjidil Haram yang sangat luas itu, bagaimana nantinya saya melaksanakan tugas; melayani, melindungi dan membimbing para jamaah haji?
Namun semua petugas “senior” yang pernah bertugas sebelumnya, selalu memiliki jawaban yang sama,”Nanti kalau sudah terjun di lapangan juga tahu sendiri, Mbak”. Dan saya hanya bisa nyengir untuk merespos jawaban semacam ini.

Petugas Haji Mengarahkan Jamaah


Saat belum ada jamaah yang datang, saya sudah melaksanakan umroh untuk haji Tamattu. Dari situ saya benar-benar memahami kenapa jamaah tersesat itu hal biasa. Pertama kali saya umroh, bahkan untuk mencari “pilar hijau” tanda permulaan tawaf saja, saya kebingungan. Saya sempat salah mengira bahwa Rukun Yamani adalah Hajar Aswad. Bagaimana dengan jamaah yang sudah sepuh dan terpisah rombongan? Hm…

Jamaah Pertama
Hari pertama bertugas dalam area Masjidil Haram, saya dapat tugas selama 12 jam untuk stand by di pos-pos tertentu dalam area Masjid. Sudah menjelang selesai bertugas, seorang petugas wanita dari unsur Polisi membawa seorang jamaah laki-laki yang masih muda. Saya perkirakan berumur 40an tahun. Ia mendatangi kami yang berjaga di pos Marwa sembari memberi isyarat mata, bahwa jamaah tersebut mentalnya terganggu.
Walau sudah pernah diberitahu bahwa kemungkinan adanya jamaah haji yang “disorientasi” itu ada, dan bagi yang bertugas di Sektor Masjidil Haram, pasti pernah menghadapinya. Namun saya agak terkejut, karena jamaah haji yang satu ini terbilang cukup muda. Biasanya gangguan mental ataupun disorientasi lebih banyak dialami jamaah haji yang sudah sepuh.
Dari penjelasan petugas tadi, ternyata jamaah tersebut terpisah rombongan, tersesat, sedikit mengalami gangguan mental dan juga memiliki riwayat jantung serta -ia sudah tawaf namun belum melaksanakan Sa’i!
Mas'aa lantai 2 saat sepi jamaah
Saya pun menawarkan diri untuk membantu sang jamaah untuk Sa’i, karena itu memang bagian dari tugas kami sebagai petugas haji. Saya berjalan bersama jamaah tersebut menuju area mas’aa. Sembari saya ajak berkomunikasi, dan mengedukasi seputar tata cara dan tuntunan melaksanakan sa’i.
“Bapak sanggup Sa’I sendiri kan ya ,Pak. Saya tunggu di sini ya (bukit Marwa)” Ujar saya.
Bapak itu tersenyum sembari dua matanya menyipit,”Jangan, Mbak. Saya ada sakit jantung nih”.
Akhirnya saya temani Bapak itu melaksanakan Sa’i. Karena kami masuk dari bukit Marwa, artinya Sa’I baru dimulai setelah kami sampai di bukit Safa. Lumayan lah jaraknya, 450 meter. Kalau plus Sa’i, total 3,5 KM. huhu
Inilah kenapa muncul anekdot di antara para petugas Seksus (Sektor Khusus) Masjidil Haram, “Andai ada namanya {Sa’i Sunnah} sebagaimana tawaf sunnah”. Itu karena seringnya kami terpaksa ikut Sa’i ketika jamaah ingin ditemani. Padahal sekali Sa’I, dengan jalan normal, tanpa istirahat, bisa makan waktu 30 menit-an.
Pintu Keluar Marwa lantai 1, titik poin jamaah selesai Sa'i

Masalah Rumah Tangga
Sembari berjalan menuju Safa, saya ajak mengobrol. Ternyata beliau orang Aceh, istrinya orang Bekasi. Sudah lama menetap di Bekasi. Saya pun bilang, “Oh, suami lon ureng Aceh. Lon Ureung Solo”. Beliau pun ajak saya bicara bahasa Aceh. Dan saya hanya bisa tersenyum sambil bilang,”Lon hanjeut basa Aceh.” Saya nggak bisa bahasa Aceh.
Bapak itu bercerita pada saya, bahwa ia sedang ada masalah rumah tangga. Saat ini ia dan istrinya sedang tidak akur dan berencana untuk cerai. Ia bercerita panjang lebar soal rasa kesalnya dengan sang istri. Lah… malah curhat! Saya hanya menanggapi, “sabar ya, Pak, semoga masalahnya tuntas.”
Setelah beberapa kali bolak balik Safa Marwa, ia nampak menguasai area Mas’aa. “Bapak, Sa’I sendiri sanggup ya pak, saya tunggu di Marwa. Kalau sudah selesai nanti tahalul.”. Alhamdulillah beliau mau Sa’i sendiri.
Saat itu, tiba-tiba seorang jamaah wanita Indonesia mendekati kami, tiba-tiba ia merangkul Bapak tersebut, setelah melihat saya yang berseragam petugas, ia pun menertawakan Bapak itu. “Haha.. kamu nyasar ya…”.
Saya sedikit terhenyak. Mungkinkah itu istri dari jamaah yang saya bimbing sa’i?
“Bu, Bapaknya belum selesai Sa’I, baru 3 kali.” Kata saya.
“Oh, Ya. Lanjut dulu Sa’I nya ya…”
Tak lama berselang, beberapa jamaah mendatangi saya. Setelah bapak itu melanjutkan Sa’I sendiri, beberapa jamaah laki-laki dan perempuan yang ternyata satu rombongan dengan Bapak itu bilang,”Bapak tadi suaminya Ibu itu,” sembari menunjuk jamaah wanita yang tadi menertawakan sang Bapak. “Orangnya agak sakit (mental) memang, tadi terpisah rombongan kami.”
Sembari menunggu Bapak tadi selesai Sa’i, saya mencoba mencerna apa yang terjadi. Justru seperti ada rasa bersalah telah mempertemukan Bapak itu dengan rombongan. Karena rupanya sang Istri ada dalam rombongan tersebut. Sebelumnya saya kira Istrinya tidak ikut Haji. Dan melihat respon sang istri ketika tahu suaminya tersesat, justru ditertawakan. Hmm…
Akhirnya Bapak itu selesai melaksanakan Sa’I dan Tahalul, alhamdulillah rombongannya pun mau menunggunya sehingga bisa pulang ke hotel dengan rombongan utuh seperti semula.
Jamaah Haji Indonesia keluar dari pintu Marwa Lantai 1
Saya dan rombongan itu akhirnya keluar dari pintu Marwa. Masing-masing mengeluarkan sandal maupun sepatu yang dibawa. Bapak itu tiba-tiba mendekati saya, tangannya terulur mencoba memberikan sesuatu untuk saya. Dalam genggamannya ada beberapa lembar Rupiah berwarna biru yang sengaja dilipat.
“Oh, nggak perlu, Pak. Ini sudah tugas saya.” Saya mencoba menolak secara halus.
Jamaah lain ikut berkomentar,”Nggak apa, Mbak, ambil saja.”
“Saya sudah ada yang gaji loh, Pak. Nggak perlu, buat infaq ke yang lain saja.” Saya keukeuh menolak.
Akhirnya ia mengembalikan Rupiah itu ke sakunya, sambil berjalan menuju terminal Ajyad, rombongan itu pamit dan berterima kasih pada saya.
Dalam hati saya berdoa agar Bapak itu lekas sembuh dan permasalahan rumah tangganya terselesaikan.
Amin.

*Mengenang Musim Haji 1440 H / 2019 M

Friday, 12 June 2020

Kesalahan dalam Memahami Hadis Shohih dan Dhoif

bismillah

Kesalahan dalam Memahami Hadis Shohih dan Dhoif[1]
Oleh: Ainun Mardiyah, Lc, Dpl[2]

Dewasa ini, informasi begitu cepat tersebar. Geliat muslim untuk berdakwah melalui medsos maupun pesan pribadi semakin ramai dan banyak diminati. Ini menjadi pedang bermata dua. Bila yang disampaikan adalah sesuatu yang memiliki dasar ilmu yang benar, ini menjadi hal yang baik. Sebaliknya, jika konten yang disampaikan tidak memiliki dasar ilmu yang benar, ini bisa menjadi petaka.
                Salah satu yang agak meresahkan penulis adalah konten-konten yang diusung dengan judul besar “Hadisnya Shohih!”. Dengan dicantumkan sebagai judul besar, seperti barang dagangan yang berkualitas tinggi. Seolah konten yang disuguhkan merupakan sebuah kebenaran/sebuah kesimpulan hukum dengan landasan kuat, lantaran “Hadisnya Shohih!”. Belum lagi jika seseorang (yang tidak bergelut di bidang ilmu agama) menanyakan pada penulis secara pribadi, “Hadisnya shohih tidak?”.
                Apakah Hadis shohih itu menjadi jaminan kesimpulan sebuah hukum? Apakah jika sebuah perkara tidak dilandasi hadis shohih lantas ia tertolak? Jika terdapat hadis yang tidak shohih, apakah tidak boleh diamalkan?
Semoga tulisan ini dapat mencerahkan, selamat membaca.
صحيح البخاري دار الأصيل

Definisi Hadis dan Sejarah Munculnya Sanad
                Hadis merupakan penjelas dari alquran, yang menjadi salah satu sumber hukum agama Islam. Definisi hadis adalah apa yang disandarkan pada Nabi SAW berupa perkataan, perbuatan, ketetapan atau sifat beliau (fisik maupun budi pekerti) atau yang disandarkan pada sahabat maupun tabiin.
                Selepas wafatnya Nabi SAW, hadis-hadis beliau terekam dalam ingatan para sahabat. Jika seorang sahabat menyampaikan sebuah hadis, maka itu sudah menjadi jaminan bahwa yang ia sampaikan memang bersumber dari Nabi SAW. Sudah menjadi kaidah utama dalam ilmu hadis, bahwa seluruh sahabat Nabi SAW tidak akan berbohong dalam menyampaikan sebuah hadis.
                Namun penyampaian hadis tidak lagi dapat sepenuhnya dipertanggungjawabkan pada generasi berikutnya -sebagaimana yang disampaikan para sahabat-. Beberapa hadis palsu mulai bermunculan, beberapa orang menyampaikan hadis yang disandarkan kepada Nabi SAW, padahal beliau tidak pernah menyampaikannya. Yang demikian disebabkan beberapa hal; seperti fanatisme dalam politik atau golongan, kebodohan dalam ilmua agama, dsb.
                Karena kecurigaan setiap penyampaian hadis, ditakutkan itu adalah hadis palsu, maka barulah setiap orang yang menyampaikan hadis dituntut untuk menyampaikan silsilah riwayat dari siapa ia mendapat hadis tersebut (sanad).
                Dengan adanya sanad, maka sebuah hadis dapat diteliti, apakah benar itu bersumber dari Nabi SAW atau bukan. Jadi, pada mulanya, sanad muncul untuk membedakan apakah hadis tersebut asli atau palsu. Baru kemudian datang era kodifikasi (pencatatan resmi) hadis yang mencapai masa keemasan pada abad ketiga Hijriah.
Ilmu Mustholah Hadis
                Seiring maraknya hadis yang bersanad, muncullah sebuah disiplin ilmu baru untuk mempelajari hal-hal berkaitan dengan sanad dan matan (isi kandungan hadis) atau yang disebut dengan ilmu mustholah hadis. Kitab pertama yang ditulis dalam ilmu mustolah hadis adalah karangan Qadhi Abu Muhammad arRomahurmuzi (350 H).
                Dalam ilmu mustholah hadis, hadis jika ditinjau dari kekuatannya (diterima atau ditolak) untuk menjadi sumber hukum, terbagi menjadi 3: hadis shohih, hasan dan dhoif.
                Hadis shohih adalah yang memenuhi 5 syarat; sanadnya bersambung, seluruh perowinya adil (bukan fasiq) dan juga dhobith (mampu menjaga hadis), tidak syadz (menyelisihi yang lebih kuat), dan tidak memiliki illah (cacat).
                Hadis hasan memiliki kriteria yang sama dengan hadis Shohih, hanya saja memiliki masalah dalam ke-dhobith-annya.
Sedangkan hadis dhoif adalah hadis yang tidak memenuhi kriteria shohih maupun hasan.
Sebenarnya masih banyak pembagian hadis, namun akan memperpanjang tulisan ini jika harus dituliskan.
Aplikasi Hadis Shohih
                Jika dengan pembagian di atas lantas dipahami bahwa hadis shohih bersumber dari Nabi SAW. Sedangkan hadis dhoif tidak bersumber dari Nabi SAW dan mengamalkannya adalah bid’ah. Ini adalah pemahaman yang keliru.
                Perlu diketahui bahwa hadis maudhu alias hadis palsu adalah hadis yang tidak bersumber dari Nabi SAW, namun disematkan pada beliau. Ini berbeda dengan hadis dhoif, yang masih memiliki kemungkinan bersumber dari Nabi SAW. Hanya saja kemungkinan itu tidak sebesar hadis shohih atau hasan.
Dari pemaparan singkat di atas, perlu diketahui bahwa tujuan pembagian tersebut adalah untuk menentukan kekuatan sebuah hadis. Dengan kata lain, pembagian tersebut bertujuan untuk mengukur kualitas penyampaian sebuah hadis. Bukan untuk menyimpulkan sebuah hukum yang kemudian langsung dapat dipraktikkan. Mengapa demikian?
Karena untuk menyimpulkan sebuah hukum berdasarkan dalil-dalil, merupakan ranahnya fuqaha (ahli fikih). Sedangkan tugas seorang muhaddis (ahli hadis) adalah untuk mengukur kekuatan sebuah riwayat.
Kecuali jika ia menguasai keduanya (fikih dan hadis), barulah ia dapat menyimpulkan hukum dengan dalil-dalil yang ia pegang (dan dengan didukung perangkat ilmu lain sehingga mencapai derajat untuk berijtihad). Di antara ulama yang menguasai keduanya adalah para imam mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad). Karenanya, mereka berhak untuk menjadi mujtahid yang kemudian melahirkan mazhab masing-masing.
                Kembali kepada aplikasi hadis berdasarkan pembagian di atas (Shohih, Hasan, dan Dhoif), tidak setiap hadis shohih lalu dapat diamalkan begitu saja. Karena masih dibutuhkan perangkat lain untuk mengamalkan sebuah hadis. Di antara perangkat tersebut (yang merupakan ranah utama ahli fikih) adalah; kaidah bahasa Arab, kaidah mengkompromikan hadis, me-nasakh Mansukh (hadis yang lebih akhir menghapus yang sebelumnya), maupun men-tarjih (menentukan mana yang rajih (lebih kuat) dan marjuh) dan sebagainya.
Sebagai contoh misalnya, hadis shohih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori:

 حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ المُنْذِرِ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ [ص:42] مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، عَنْ وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ: ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ القِبْلَةِ، مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ
(صحيح البخاري (1/ 41/148)
Arti matan:
Dari Ibnu Umar ra berkata: “Aku naik rumah Hafsah ra karena ada keperluan, aku melihat Rasulullah SAW buang hajat membelakangi kiblat, menghadap ke Syam”
Bandingkan dengan hadis shohih yang diriwayatkan Imam Bukhori di kitab yang sama:

 حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا أَتَيْتُمُ الغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا»
(صحيح البخاري (1/ 88/394)
Artinya:
Dari Abi Ayyub al Anshori, bahwa Nabi SAW bersabda: “Jika kalian buang hajat, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya. Tapi hadaplah (arah lain) Timur atau Barat”

Jika mengamalkan sebuah hadis shohih adalah sebuah keharusan, bagaimana dengan contoh sederhana di atas? Keduanya sama-sama hadis shohih. Keduanya diriwayatkan oleh seorang Imam Besar dalam ilmu hadis yang juga terdapat dalam kitab yang paling benar setelah alquran, Shohih Bukhori.
Namun hadis pertama menunjukkan bahwa Rasul SAW buang hajat dengan membelakangi kiblat, sedang hadis kedua mengandung perintah untuk tidak menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang hajat. Bagaimana sebenarnya? Bolehkan buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat? Hadis mana yang harus diamalkan? Padahal keduanya sama-sama hadis shohih?
Setelah melalui berbagai proses, fuqaha menyimpulkan bahwa hadis larangan buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat tersebut berlaku jika dilakukan di tempat terbuka seperti padang pasir misalnya. Sedang hadis yang memperbolehkan, berlaku jika buang hajat dengan penghalang yang menutupi.
Begitu pula hadis dhoif, hanya karena ia tidak sekuat hadis shohih, bukan berarti ia dibuang dan tidak dipakai sama sekali. Berikut contoh hadis dhoif yang diamalkan oleh ulama: dalam Sunan atTirmidzi,
 حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ البَصْرِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ حَنَشٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ جَمَعَ بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَقَدْ أَتَى بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الكَبَائِرِ.
وَحَنَشٌ هَذَا هُوَ أَبُو عَلِيٍّ الرَّحَبِيُّ، وَهُوَ حُسَيْنُ بْنُ قَيْسٍ، وَهُوَ ضَعِيفٌ عِنْدَ أَهْلِ الحَدِيثِ، ضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ.
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ: أَنْ لاَ يَجْمَعَ بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ إِلاَّ فِي السَّفَرِ أَوْ بِعَرَفَةَ.
(سنن الترمذي ت بشار (1/ 259/188)

Artinya:
“Dari Ibnu Abbas ra, dari Nabi SAW beliau bersabda: “Barangsiapa menjama’ dua sholat tanpa udzur, makai a telah mendatangi salah satu pintu dosa besar.”
Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadis tersebut dhoif. Akan tetapi hadis tersebut diamalkan oleh para alhul ilmi (ulama). Oleh karena itu, seseorang dilarang menjama’ dua sholat kecuali ketika safar atau ketika proses ibadah haji di Arafah.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللهِ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: القَاتِلُ لاَ يَرِثُ.
هَذَا حَدِيثٌ لاَ يَصِحُّ لاَ يُعْرَفُ إِلاَّ مِنْ هَذَا الوَجْهِ وَإِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ قَدْ تَرَكَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْهُمْ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ أَنَّ القَاتِلَ لاَ يَرِثُ
 سنن الترمذي ت بشار (3/ 496/2109(
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW bersabda: “Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi”
Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadis tersebut tidak shohih dan hanya memiliki satu jalur. Akan tetapi para ulama mengamalkan hadis tersebut. Oleh karena itu, seorang pembunuh tidak berhak mendapat warisan dari orang yang ia bunuh.
Dari beberapa contoh tersebut, bisa disimpulkan bahwa tidak setiap hadis shohih dapat diamalkan secara langsung. Dan hadis dhoif tidaklah ditolak mentah-mentah begitu saja. Untuk menyimpulkan sebuah kesimpulan hukum, dibutuhkan banyak perangkat yang hanya dikuasai ahli fikih. Sedang tugas seorang ahli hadis adalah mengukur kekuatan sebuah hadis atau riwayat.
Perbedaan Peran Ahli Hadis dengan Ahli Fikih
                Ya, peran ahli hadis berbeda dengan ahli fikih. Ahli fikih memiliki peran untuk fokus dalam kesimpulan hukum. Sedang ahli hadis fokus pada kekuatan riwayat.
                Ibaratnya, ahli fikih adalah dokter. Dan ahli hadis adalah apoteker. Dokter dapat memberi resep yang tepat untuk pasien yang sakit. Dan apoteker dapat membuat ramuan obat yang pas sebagaimana mustinya. Apa jadinya jika seorang apoteker menggantikan dokter atau sebaliknya?
                Masing-masing memiliki tugas dan peran tersendiri. Dan keduanya sama-sama memiliki peran yang penting, yang tidak dapat diabaikan salah satunya. Seorang ahli fikih tidak dapat menyimpulkan sebuah hukum tanpa peran ahli hadis. Dan ahli hadis, tidak boleh menyimpulkan sebuah hukum (kecuali jika ia juga ahli fikih), karena tugasnya adalah mengukur kekuatan sebuah riwayat.
                Dalam muqaddimah kitab الجرح والتعديل  yang ditulis oleh Ibnu Abi Hatim diceritakan, Ishaq bin Rohuyah bercerita bahwa saat berada di Iraq ia pernah duduk bersama Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Main dan beberapa ahli hadis lainnya. “Kami mempelajari hadis dari beberapa jalur riwayat. Yahya bin Main berkata: jalurnya adalah begini. Lalu aku menimpali: bukankah ini shohih sesuai ijma’ ahli hadis? Semua yang duduk berkata: ya, benar. Lalu aku bertanya: apa maksud hadis ini? Apa penafsirannya? Bagaimana hukum fikih di dalamnya? Semua yang ada terdiam. Hanya Ahmad bin Hanbal yang dapat menjawabnya.”
                Mengapa hanya Imam Ahmad bin Hanbal yang menjawabnya? Karena Imam Ahmad bin Hanbal menguasai fikih dan perangkat ilmu lainnya, sedangkan semua yang duduk di sana adalah ahli hadis. Sehingga mereka tidak berani menjawab atau berbicara mengenai hal yang tidak mereka kuasai. Padahal ulama yang turut di majelis tersebut adalah Imam Besar dalam ilmu hadis, nemun mereka tidak berani berbicara apa yang tidak mereka kuasai.
Ini berbeda sekali dengan saat ini, di mana banyak orang yang tidak berilmu, namun berani berbicara apa yang tidak ia kuasai. Orang yang bukan ahli hadis atau ahli fikih berbicara tentang aplikasi hadis dengan membuat kesimpulan sendiri. Naudzubillahi min dzalik.
Kesimpulan
                Allah SWT berfirman dalam QS An Nahl: 43
            {فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}

            Artinya:
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”
                Allah SWT memerintahkan kita, jika menemui permasalahan agar bertanya pada ahlinya. Terlebih dalam ilmu agama, tidak boleh dipermainkan. Karena telah hafal beberapa hadis, lantas berani menyimpulkan sebuah hukum. Selayaknya seorang muslim berlaku sesuai kadar yang ia kuasai. Terlebih jika berbicara dalam urusan agama, tidak boleh serampangan menggunakan ayat alquran maupun nas hadis untuk mendukung pendapatnya.
                Untuk menilai sebuah riwayat atau hadis hingga mencapai derajat shohih, memerlukan proses yang tidak instan. Terlebih untuk menerapkannya, tidak dapat disimpulkan lalu diamalkan begitu saja. Karena untuk mengamalkannya sesuai petunjuk syariatNya, tidak melalui jalan yang instan. Ada banyak perangkat ilmu lain yang harus digunakan; penguasaan Bahasa Arab, cara mengkompromikan dalil, Naskh Mansukh, Tarjih, dan sebagainya, yang mana bukan lagi ranah seorang ahli hadis. Apalagi bukan seorang tholibul ilmi.
                Ahli hadis menggunakan istilah-istilah tersebut (Shohih, Hasan, Dhoif) untuk mengukur kekuatan sebuah hadis. Bukan untuk menyimpulkan sebuah hukum yang dapat diamalkan begitu saja.
Menggunakan dalih “hadisnya shohih” untuk membenarkan sebuah pendapat, bukanlah ranah seorang awam. Ada banyak tingkatan ilmu yang harus dikuasai. Tidak setiap hadis shohih dapat langsung dipraktikkan. Dan sebaliknya, adanya hadis dhoif tidak berarti ia dibuang begitu saja. Berdalih demikian sama saja bertindak serampangan dan mempermainkan hadis Nabi SAW.
Wallahu ta’ala a’lam

Referensi
·         AlQuran
·         صحيح البخاري (دار طوق النجاة) ط الأولى 1422 هـ
·         صحيح مسلم (دار إحياء التراث العربي) بيروت
·         سنن الترمذي (دار الغرب الإسلامي) بيروت 1998 م
·         تحية لأهل الأثر بشرح نزهة النظر للشيخ مصطفى أبو سليمان الندوي (ندوة العلماء)
·         نشأة علم المصطلح والحد الفاصل بين المتقدمين والمتأخرين (أروقة) للدكتور محمد عصام عيدو






[1] Disampaikan dalam Kajian Haramain (Alumni KMI Ngruki 2010), 2 Mei 2020
[2] Kandidat Master Univ. Al Azhar Kairo

Wednesday, 10 June 2015

Soal Imtihan Qabul Al Azhar 2010 (part 4)

bismillah
Alhamdulillah, akhirnya ujian termin 2 Fak. Ushuludin, Jurusan Hadis Putri Al Azhar Cairo, sudah selesai kemarin. Semoga ujian kemarin adalah ujian terakhir kami di marhalah License. Dan awal bagi saya untuk dapat melanjutkan ke jenjang Magister di Al Azhar, plus akhir tahun ini bisa pulkam ke Solo, plus….ehm. (doakan yang baik-baik pokoknya). Aamiin.

Ikut do’akan juga ya.. (^_^)

Sesuai janji saya dengan adik-adik almamater Al Mukmin Ngruki Solo, soal-soal imtihan qabul 2010 saya upload. Ada 4 paket soal. Dulunya pernah saya upload di scribd, tapi entah hilang ke mana. He.

Ala kulli hal, Semoga dapat bermanfaat bagi kawan-kawan yang membutuhkan. Sekali lagi, doakan kami ya (^_^)


Tanpa perpanjang kalam, cekidot, sis, bro…!




Friday, 4 May 2012

MUKTAMAR AL AZHAR

bismillah

Dhuha waktu Cairo.
Aku tengah melintas depan taman asrama, ketika teriakan seorang ablah sedikit menarik perhatianku. Aku berhenti. Menyapa salah seorang kakak tingkat yang tengah belajar di depan taman. Dan tak lama kemudian, ablah –yang tadi berteriak mengumumkan sesuatu di gedung asrama 5 menyambangi kami.
“Ayo, ikut seminar di ACC, (Al Azhar Conference Center). Mobil jemputan menunggu!”
Rasanya tak perlu memasang pengeras suara dalam asrama. Karena suara ablah sudah lebih dari cukup. Hehe. “Imta ya ablah?” Tanya seorang mahasiswi dari lantai 3. Kapan, ablah?
“Dilwa’ti ya bint!!”
Sekarang.
Mulanya aku tak begitu tertarik. Meski aku tahu, ada Grand Syaikh Al Azhar dalam seminar itu. Tapi seorang kawan Nampak antusias, sehingga aku pun ikut tertarik untuk ikut. Toh, selama ini aku tidak pernah melihat langsung Grand Syaikh Al Azhar, yang konon –kata teman-teman sih, diberlakukan lebih dari layaknya Presiden Mesir.
Mobil asrama menjemput. Kupikir kami dijemput dengan otobus, ternyata hanya mobil biasa dengan kapasitas 15 orang.
Jalanan cukup lenggang. Arus lalu lintas tidak padat seperti hari-hari biasanya. Karena hari ini adalah hari buruh. Labour Day. Tidak heran Ammu memacu mobil dengan kencangnya. Sampai-sampai saat melewati polisi tidur, kami –nyaris serempak berteriak, “Wuoo..!!”
Sampai di depan gedung ACC, banyak massa berkerumun. Sebagian memberi kami selebaran, berisi sejumlah tuntutan tentang al azhar. Massa cukup banyak di luar, sampai-sampai kami harus di antar hingga tepat di depan karpet merah. Wuiih, bak para putri kerajaan…
Kami cukup beruntung, karena tidak sembarang mahasiswi bisa mengikuti Muktamar yang melibatkan Grand Syaikh DR Ahmad Thayyib, terlebih mahasiswi asing. Tapi, itulah kelebihan kami yang tinggal di asrama al azhar. Pakai antar jemput pula. Jadi, ala kulli hal Alhamdulillah.
Memasuki gedung ACC yang cukup megah, di bimbing seorang ammu, akhirnya kami duduk di barisan agak belakang. Tak apa. Mengingat semua yang hadir di Muktamar ini, mayoritas adalah Doktor-doktor dan orang-orang penting Al Azhar. sedang kami, seperti anak kecil saja. Hihi…
Alhamdulillah, acara baru dimulai saat kami datang. Sehingga pidato Grand Syaikh sempat kami simak. Di bagian tengah, Nampak para reporter televise sibuk dengan kamera masing-masing. Di bawakan pula beberapa pidato dari sejumlah masayikh, perwakilan menteri, juga perwakilan mahasiswa lewat ketua BEM Al Azhar.
Di belakang kursi para masayikh, sebuah spanduk besar terpampang, Al Mu’tamar al Ilmi haula Ar Ru’yah al Mustaqbaliah Al Azhar As Syarif.
di depan gedung ACC pasca Muktamar
Inti yang saya tangkap adalah, bahwa Al Azhar mengalami kemunduran dalam perannya di kancah dunia. Dan yang menjadi salah satu sebabnya ialah kekuasaan rezim Mubarak yang menguasai al Azhar. padahal seharusnya al azhar adalah lembaga yang mustaqil, independen.
Dan sudah berkisar 60 tahun-an hal tersebut berlangsung. Sehingga banyak permasalahan dalam tubuh al azhar yang mengendap dan belum terselesaikan.
Maka tak heran, banyak tuntutan dari massa di luar gedung. Pun beberapa kali sempat terjadi keributan oleh peserta muktamar yang meneriakkan aspirasinya, tanpa ijin moderator. Persis seperti keributan di gedung DPR. Dan hal itu tidak hanya sekali. Beberapa orang juga sengaja membawa kertas lebar bertuliskan tuntutan mereka atas sejumlah permasalahan, yang saya sendiri juga kurang tahu apa. Hehe… selain karena tulisan yang jauh dari mata, kami kan “anak baru”. Hi…
Saya agak ‘ngeh’ ketika presiden BEM al Azhar itu menyampaikan aspirasinya. Ya, dengan bahasanya yang to the point –tidak terlalu nyastra, layaknya syeikh rektor fak. Bahasa yang menyitir syair Ahmad Syauqi. juga penampilannya yang paling beda. Kaos, berlapis jas, dan celana jins. Wuih, mahasiswa banget… ckck
Presiden BEM itu meminta agar dengan adanya Muktamar ini, segala permasalahan dalam tubuh al Azhar segera diselesaikan. Tidak harus selesai hari ini. Namun mungkin hingga 2 pekan lamanya, terhitung mulai hari ini. Permasalahan Al Azhar harus diselesaikan.
Grand Syaikh langsung menanggapi. Beliau sampaikan bahwa permasalahan dalam tubuh al Azhar cukup banyak. Sehingga tidak mungkin menyelesaikannya dalam waktu 2 pekan. Namun beliau menyampaikan bahwa dengan adanya Muktamar ini, maka penyelesaian masalah dalam tubuh Al Azhar As Syarif segera dimulai, dan butuh waktu hingga satu tahun lamanya.
Sebuah kalimat yang beliau sampaikan mengundang tepuk tangan para peserta muktamar, “Lan yushliha al Azhar illa al Azhariyyun..” Tidak ada yang bisa menyelesaikan permasalahan al Azhar kecuali Azhariyyun…
Sementara moderator juga mengingatkan, bahwa kiblat ummat Islam adalah Ka’bah Musyarrofah, sedang kiblat ilmu Islam adalah Al Azhar As ASyarif.
Sebelum acara berakhir, sebuah persembahan tilawah menutup acara Muktamar. Dibacakan oleh seorang pemuda Afganistan, dengan jubah hijau kebiruannya.
Bakda Dhuhur, acara selesai, dilanjutkan dengan makan siang. Namun saya dan seorang kawan harus meninggalkan ruang Muktamar, karena kami akan menghadiri acara marhalah di kawasan Tubb Ramli.
Ini pengalaman pertamaku menyaksikan Muktamar yang dihadiri Grand Syaikh Al Azhar As Syarif. Sebagai anak baru, Lumayan berkesan…


Saturday, 11 February 2012

Film Review

untuk pertama kalinya, saya mencoba mereview sebuah film.
bismillah


                  Film drama action yang berjudul Darah Garuda atau Merah Putih II yang dirilis pada tahun 2010 ini, merupakan kelanjutan dari sekuel sebelumnya yang berjudul Merah Putih. Sedang judul selanjutnya dari film trilogy perjuangan ini adalah Hati Merdeka, yang dirilis pada tahun 2011.
                  Darah Garuda atau Merah Putih II bercerita tentang kisah perjuangan para prajurit muda pada era kemerdekaan Indonesia, yang dibumbui dengan beberapa drama dan kisah cinta. Diawali dengan slide video asli pada akhir perang dunia II tahun 1945, di mana Belanda  -untuk kedua kalinya berhasil menduduki bumi Indonesia- yang sekaligus menjadi slide penutup film berdurasi 108 menit ini.
                  Merupakan film karya anak bangsa, meski turut ambil bagian di dalamnya sutradara yang telah malang melintang di dunia Hollywood, Conor Allyn, bersama Yadi Sugandi berhasil membuat film ini layak untuk diacungi jempol. Hal ini tak terlepas pula dengan para ahli bidang senjata dan ledakan yang telah berkecimpung di Hollywood. Juga yang tak kalah penting, para actor yang berhasil memainkan karakter masing-masing tokoh dengan baik. Baik itu artis pendatang, maupun yang telah lama berkecimpung dalam dunia perfilman di tanah air.
                  Contohnya, Lukman Sardi yang berperan sebagai Kapten Amir, seorang muslim yang taat sekaligus guru yang pada akhirnya memutuskan untuk menjadi tentara revolusi setelah terinspirasi oleh muridnya yang mati sebagai pejuang. Darius Sinathrya sebagai Marius, anak pengusaha kaya asal Betawi yang berangan-angan menjadi pahlawan revolusi. Donny Alamsyah sebagai Tomas, petani Kristen asal Sulawesi yang memutuskan untuk menjadi tentara pejuang setelah kematian seluruh anggota keluarganya. Teuku Rifnu Wikana sebagai Dayan, pemuda Hindu asal Bali. Rahayu Saraswati sebagai Senja, gadis berdarah biru ini nekat bergabung dengan pejuang demi adiknya yang mati tertembak tentara Belanda. Astri Nurdin sebagai Melati, istri dari Kapten Amir. Dan Rudy Wowor sebagai Mayor Van Gaartner, tokoh antagonis.
                   Di film ini, terdapat lebih banyak adegan-adegan heroic, bila dibandingkan pada sekuel sebelumnya, Merah Putih. Ditambah lagi, efek ledakan dan tembakan yang bisa dibilang bergaya Hollywood turut membuat film ini lebih terasa “nyata”. Dibumbui kisah cinta gadis berdarah biru, Senja dengan petani asal Sulawesi yang telah menjadi tentara revolusi, Tomas. Juga perpaduan berbagai karakter berbasis budaya, agama, dan tanah asal yang dikemas apik. Menambah nilai plus untuk film ini.
                  Meski demikian, masih terdapat beberapa kekurangan yang cukup menonjol. Seperti tidak adanya teks terjemah untuk kata-kata berbahasa Belanda yang cukup banyak diucapkan pemeran tentara Belanda. Juga nuansa Hollywood yang terlalu dipaksakan dengan gaya “Indonesia”. Misalnya, kata-kata dan joke-joke yang tidak lazim penggunaannya dalam bahasa Indonesia, penggunaan tarian dansa ala Belanda untuk lagu campursari, juga perilaku seorang muslim taat yang memasang taruhan saat bermain catur. Belum lagi jalanan kampung beraspal, yang tidak mungkin terdapat pada masa tersebut.
                  Terlihat sekali gaya Hollywood yang terlalu dipaksa dimasukkan dalam karakter dan perilaku orang Indonesia pada zaman itu. Tentunya hal itu tidak terlepas dari peran serta sang sutradara, juga  kolaborasi Media Desa Indonesia milik Hashim Djojohadikusumo dan rumah produksi film internasional Margate House milik Rob Allyn dan Jeremy Stewart.
                  Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, film ini mengobati kehausan pecinta film tanah air –khususnya akan film bertema perjuangan yang sudah cukup lama tidak menghiasi jagad perfilman tanah air. Darah Garuda, maupun Merah Putih dan Hati Merdeka, merupakan trilogy perjuangan yang mengingatkan kita akan perjuangan nenek moyang dalam melawan kedzaliman, menumpas penjajahan dan kesewenang-wenangan. Sehingga diharapkan mampu menggugah anak bangsa untuk meneladani patriotisme dan perjuangan pahlawan, melanjutkan perjuangan mereka dalam mengharumkan agama, nusa dan bangsa.
                 

Untuk Film ini, bisa dibilang menempati rating 2.

lagi BeTe....................

bismillah
dari pada pusyaaaang.. mending saya posting aja matan al jazary yg d suruh syaikh abu bakar assalamy untuk di hafalkan....
huft.. bismillah.. g boleh ngeluh... (^_^)??

متن الجزرية
المقدمة
1
يَقُولُ رَاجِي عَفْوِ رَبٍّ سَامِعِ
(مُحَمَّدُ بْنُ الْجَزَرِيِّ الشَّافِعِي)
2
(الْحَمْدُ للَّهِ) وَصَلَّى اللَّهُ
عَلَى نَبِيِّهِ وَمُصْطَفَاهُ
3
(مُحَمَّدٍ) وَآلِهِ وَصَحْبِهِ
وَمُقْرِئِ الْقُرْآنِ مَعْ مُحِبِّهِ
4
(وَبَعْدُ) إِنَّ هَذِهِ مُقَدِّمَهْ
فِيمَا عَلَى قَارِئِهِ أَنْ يَعْلَمَهْ
5
إذْ وَاجِبٌ عَلَيْهِمُ مُحَتَّمُ
قَبْلَ الشُّرُوعِ أَوَّلاً أَنْ يَعْلَمُوا
6
مَخَارِجَ الْحُرُوفِ وَالصِّفَاتِ
لِيَلْفِظُوا بِأَفْصَحِ اللُّغَاتِ
7
مُحَرِّرِي التَّجْوِيدِ وَالمَوَاقِفِ
وَمَا الَّذِي رُسِّمَ فِي المَصَاحِفِ
8
مِنْ كُلِّ مَقْطُوعٍ وَمَوْصُولٍ بِهَا
وَتَاءِ أُنْثَى لَمْ تَكُنْ تُكْتَبْ بِّهَا
باب مخارج الحروف
9
مَخَارِجُ الحُرُوفِ سَبْعَةَ عَشَرْ
عَلَى الَّذِي يَخْتَارُهُ مَنِ اخْتَبَرْ
10
فَأَلِفُ الجَوْفِ وأُخْتَاهَا وَهِي
حُرُوفُ مَدٍّ للْهَوَاءِ تَنْتَهِي
11
ثُمَّ لأَقْصَى الحَلْقِ هَمْزٌ هَاءُ
ثُمَّ لِوَسْطِهِ فَعَيْنٌ حَاءُ
12
أَدْنَاهُ غَيْنٌ خَاؤُهَا والْقَافُ
أَقْصَى اللِّسَانِ فَوْقُ ثُمَّ الْكَافُ
13
أَسْفَلُ وَالْوَسْطُ فَجِيمُ الشِّينُ يَا
وَالضَّادُ مِنْ حَافَتِهِ إِذْ وَلِيَا
14
لاضْرَاسَ مِنْ أَيْسَرَ أَوْ يُمْنَاهَا
وَاللاَّمُ أَدْنَاهَا لِمُنْتَهَاهَا
15
وَالنُّونُ مِنْ طَرْفِهِ تَحْتُ اجْعَلُوا
وَالرَّا يُدَانِيهِ لِظَهْرٍ أَدْخَلُوا
16
وَالطَّاءُ وَالدَّالُ وَتَا مِنْهُ وَمِنْ
عُلْيَا الثَّنَايَا والصَّفِيْرُ مُسْتَكِنْ
17
مِنْهُ وَمِنْ فَوْقِ الثَّنَايَا السُّفْلَى
وَالظَّاءُ وَالذَّالُ وَثَا لِلْعُلْيَا
18
مِنْ طَرَفَيْهِمَا وَمِنْ بَطْنِ الشَّفَهْ
فَالْفَا مَعَ اطْرافِ الثَّنَايَا المُشْرِفَهْ
19
لِلشَّفَتَيْنِ الْوَاوُ بَاءٌ مِيْمُ
وَغُنَّةٌ مَخْرَجُهَا الخَيْشُومُ
باب الصفات
20
صِفَاتُهَا جَهْرٌ وَرِخْوٌ مُسْتَفِلْ

السلام عليكم

اهلا و سهلا 
WELCOME... (^_^)V

alhamdulillah blog ini bisa muncul juga. hehe. smoga bermanfaat, berbarokah deh pokoknya.
Segala kritik dan saran selalu siap saya tampung... tafadhol...
Salam Ukhuwah sobat... _/\_











PESANTREN AGRIBISNIS. BERMINAT?

bismillah

PESANTREN  TADRIBUDDU’AT DAN AGRIBISNIS
A.   Tujuan.
Mencetak kader dai yang mandiri serta mampu mengelola pertanian dan perternakan secara profesional.

B.   Kurikulum.
Al ushulutsalatsah, al qowaidul arba’, kitab tauhid, al aqidah al washithiyah, fiqh, Faraidl, al arbain annawawiyah, Ushul Fiqh, Mustholahul Hadits, durussullughah, nahu, shorof, tahfidzul qur’an, tajwid, Thuruq Tadris,  pertanian,  perternakan dan komputer.

C.   Tenaga Pengajar.
1.     Alumni Universitas Islam Madinah.
2.     Alumni Universitas Ummul Quro Makkah.
3.     Alumni Mulazamah Al haram Madinah.
4.     Alumni Ma’had Alharam Madinah.
5.     Alumni Pesantren.
6.     Alumni UGM
7.     Alumni IPB

D.   Jenjang Pendidikan
Tiga Tahun.

E.    Jadwal Kegiatan Santri
04.3o-06.3o Sholat subuh berjama’ah - muraja’ah al qur an - sarapan  
                     Pagi.
06.3o-09.oo Mengelola lahan pertanian dan perternakan.
09.oo-12.oo Belajar ulum diniyyah.
12.oo-13.30 Sholat dzuhur berjamaah - makan siang.
13.30-15.oo Istirahat.
15.oo-17.30 Sholat Asar berjama’ah   - mengelola lahan pertanian dan
                     Dan perternakan.
17.30-18.00 Persiapan Sholat maghrib
18.oo-19.00 Sholat Maghrib berjama’ah - Tahfidzul qur’an dan
                     Tajwid - Sholat Isya’ berjama’ah
19.15-23.30 Makan malam – Muraja’ah pelajaran dan hafalan mutun
                     ilmiyah.
23.30-04.00 Istirahat
           Hari Kamis: Pelajaran Pertanian, Perternakan, Agrobisnis dan
                                Komputer
           Hari Jun’at:  Libur
F.    Fasilitas.
1.     Masjid & Asrama.
2.     Penerangan listrik PLN
3.     Makan 3x sehari
4.     SPP Gratis
5.     Kitab, buku & alat tulis gratis
6.     Perlengkapan mandi gratis

G.   Syarat Pendaftaran
1.     Pria
2.     Umur minimal 17 th
3.     Mampu baca tulis alqur an
4.     Menyerahkan foto 3x4 4 lembar
5.     Menyerahkan KTP asli dan fotokopi 2 lembar

H.   Target Pembelajaran diniyyah

Semester Pertama
Ushulutsalathah, Qowaidul arba’,  Fiqh bab thoharoh dan sholat, nahu
Almuyassar, durussulughah.


Semester kedua
Kitab Tauhid, Fiqh bab zakat dan siyam, nahu mulakhos, Durussullughah

Semester Ketiga
Kitab Tauhid, fiqh bab haji dan mua’malat, nahu mulakhos, Durussullughah

Semester Empat
Kitab Tauhid, fiqh bab nikah dan jinayat, nahu mulakhos, Durussullughah

Semester Lima
Aqidah washitiyah, faraidl, mustholah hadits.

Semester Enam
Aqidah washithiyah, Faraidl, ushul fiqh
Turuq Tadris (metodelogi mengajar dan dakwah)

Jadwal Pelajaran Semester Pertama
Hari
09.00 – 09.50
10.00 – 10.50
11.00 – 11.50
Sabtu
Ushul Tsalathah
Fiqh
Al muyassar
Ahad
Ushul Thalathah
Fiqh
Durussullughah
Senin
Ushul Thalathah
Fiqh
Al muyassar
Selasa
Ushul Thalathah
Fiqh
Durussullughah
Rabu
Ushul Tsalathah
Fiqh
Al muyassar

Jadwal Pelajaran Semester Kedua       
Hari
09.00 – 09.50
10.00 – 10.50
11.00 – 11.50
Sabtu
Kitab Tauhid
Fiqh
Mulkhos
Ahad
Kitab Tauhid
Fiqh
Durussullughah
Senin
Kitab Tauhid
Fiqh
Mulkhos
Selasa
Kitab Tauhid
Fiqh
Durussullughah
Rabu
Kitab Tauhid
Fiqh
Mulkhos
                  
          Jadwal Pelajaran Semester Tiga
Hari
09.00 – 09.50
10.00 – 10.50
11.00 – 11.50
Sabtu
Kitab Tauhid
Fiqh
Mulakhos
Ahad
Kitab Tauhid
Fiqh
Durussullughah
Senin
Kitab Tauhid
Fiqh
Mulakhos
Selasa
Kitab Tauhid
Fiqh
Durussullughah
Rabu
Kitab Tauhid
Fiqh
Mulakhos

          Jadwal Pelajaran Semester Empat
Hari
09.00 – 09.50
10.00 – 10.50
11.00 – 11.50
Sabtu
Kitab Tauhid
Fiqh
Mulakhos
Ahad
Kitab Tauhid
Fiqh
Durussullughah
Senin
Kitab Tauhid
Fiqh
Mulakhos
Selasa
Kitab Tauhid
Fiqh
Durussullughah
Rabu
Kitab Tauhid
Fiqh
Mulakhos

          Jadwal Pelajaran Semester Lima
Hari
09.00 – 09.50
10.00 – 10.50
11.00 – 11.50
Sabtu
Aqidah Washitiyah
Faraidl
Ushul Fiqh
Ahad
Aqidah Wasitiyah
Faraidl
Mustholah  Hadits
Senin
Aqidah Washitiyah
Faraidl
Ushul Fiqh
Selasa
Aqidah Wasitiyah
Faraidl
Mustholah  Hadits
Rabu
Aqidah Washitiyah
Faraidl
Ushul Fiqh

          Jadwal Pelajaran Semester Enam
Hari
09.00 – 09.50
10.00 – 10.50
11.00 – 11.50
Sabtu
Aqidah Washitiyah
Faraidl
Ushul Fiqh
Ahad
Aqidah Wasitiyah
Faraidl
Mustholah  Hadits
Senin
Aqidah Washitiyah
Faraidl
Ushul Fiqh
Selasa
Aqidah Wasitiyah
Faraidl
Mustholah  Hadits
Rabu
Aqidah Washitiyah
Faraidl
Ushul Fiqh