Showing posts with label selfreminder. Show all posts
Showing posts with label selfreminder. Show all posts

Thursday, 30 July 2020

DIARY PETUGAS HAJI: JURUS TELUNJUK YANG AMPUH

bismillah

Kursi roda merupakan salah satu alat yang cukup dibutuhkan bagi jamaah haji lansia, difabel maupun yang sedang sakit, saat melaksanakan Haji atau umroh. Karenanya, dari pihak Masjidil haram demi Khidmah (kontribusi) untuk jamaah haji maupun umroh, menaruh perhatian yang tidak sedikit. Hal ini bisa dilihat dari ragam fasilitas yang disediakan dalam area Masjidil Haram.

Misalnya, di area dekat Terminal Bab Ali (arah bus bagi jamaah haji embarkasi Surabaya, Lombok dll) terdapat penyewaan kursi roda gratis, cukup dengan menunjukkan paspor kepada petugas Masjid.




Ada juga jasa dorong resmi, biasanya berseragam rompi abu-abu, hijau atau merah yang bertuliskan petugas resmi Masjidil Haram berikut nomor badge nya. Tidak gratis memang, namun cukup membantu sebenarnya. Harga jasanya berada di kisaran 125 Reyal Saudi pada hari-hari musim haji biasa, dan secara resmi naik menjadi kisaran 300an Reyal saat puncak musim Haji.

Di lantai 2,5 (dua setengah) -kami biasanya menyebut begitu, karena letaknya antara lantai 2 dan 3, terdapat pula area tawaf dan sai, khusus menggunakan skuter yang disewakan bagi Jemaah. Cukup membeli tiket pada loket yang tersedia di dua tempat. Di dekat bukit Safa dan Bukit Marwa.

Arti Kursi Roda bagi Petugas Haji

Bagi petugas Haji yang bertugas di Seksus (Sektor Khusus) Masjidil Haram, kursi roda adalah salah satu fasilitas yang cukup penting untuk melayani jamaah haji. Terutama ketika terdapat jamaah yang kelelahan dan tidak sangup melanjutkan ibadah dalam area Masjidil Haram.

Oleh karena itu, selain memiliki kursi roda sendiri, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji juga bekerjasama dengan Pengurus Masjidil Haram dalam penyediaan fasilitas tersebut.

Jadi, petugas haji Indonesia memiliki beberapa kursi roda wakaf milik Masjidil Haram yang dikhususkan bagi jamaah Haji Indonesia.

Nah, rupanya ada juga jasa dorong yang tidak resmi di area Masjidil Haram. Biasanya mereka mematok harga sesuai dengan penawaran. Tidak jarang, mereka adalah anak-anak remaja atau pemuda yang tidak dapat menyewa secara resmi (karena membutuhkan paspor).

Memenangkan Kursi Roda

Di malam kedua saya berjaga di Masjidil Haram, saat tengah menempati Pos Marwa, saya dan seorang rekan Polwan berjaga. Terdapat dua kursi roda yang selalu tersedia di Pos Marwa, mengingat area pintu Marwa adalah salah satu titik strategis untuk menyalurkan berbagai bantuan untuk jamaah.

Datang dua anak remaja Arab, mereka menginginkan kursi roda kami. Karena rekan Polwan tidak bias berbahasa Arab, saya lah yang menangani.

Setelah berdebat, sembari mengancam akan saya laporkan ke Askar (karena mereka adalah jasa dorong non resmi), akhirnya mereka sedikit mundur.

Namun rupanya mereka tak semudah itu menyerah. Rekan polwan mencoba memegang dan menduduki kursi roda milik kami, sambil berulang berkata,”NO!”.

Saya yang sudah jengah dan merasa percaya diri, karena tak mungkin mereka berani memaksa saya, hanya menggoyangkan jari telunjuk, “Ck! Ck!” Bahasa isyarat yang kurang lebih berarti “NO!”.

Akhirnya mereka pergi.

Berhasil!

Jurus Telunjuk, "Ck! Ck!"

Saking terkejutnya rekan polwan saya, ia semangat bercerita pada Petugas Haji lain dari Indonesia, “Ainun hebat loh, bisa ngusir anak-anak nakal itu Cuma pakai telunjuk.” Ia pun menggoyangkan jari telunjuk dan menirukan gaya saya, “Ck! Ck!”.

Beberapa hari kemudian, di saat rehat santai, seorang petugas haji menceritakan. Salah seorang petugas dari tim medis Seksus Masjidil Haram, terpaksa merelakan kursi roda di Pos Marwa. Kalah oleh anak-anak remaja, jasa dorong illegal.

Mendengar itu, rekan polwan saya kembali berseloroh, “Harusnya dia belajar dari Ainun,” ia menepuk Pundak saya setengah tertawa. Sekali lagi ia menjiplak mimic muka dan jari telunjuk dari saya, “Ck! Ck!”.

 

Wednesday, 3 June 2020

KAJIAN HADIS NISFU SYA'BAN, YANG DIHUKUMI MAUDHU' (PALSU) OLEH SYEH ALBANI

bismillah
KAJIAN HADIS NISFU SYA'BAN, YANG DIHUKUMI MAUDHU' (PALSU) OLEH SYEH ALBANI
-----------------------------
Hj. Ainun Mardiyah, Lc, Dpl
(kandidat Master Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Al Azhar, Kairo.)

Terdapat beberapa informasi yang tersebar menyatakan bahwa hadis-hadis yang menjadi landasan tentang keutamaan malam nisfu sya’ban sangat lemah bahkan palsu. Kemudian diambil kesimpulan bahwa melakukan amal ibadah tertentu pada malam tersebut adalah bid’ah dan kemunkaran.

Lalu dikatakan bahwa riwayat yang dijadikan landasan dalil amalan nisfu syaban, hadisnya lemah bahkan palsu.

Selanjutnya, disertakan riwayat Ibnu Majah yang salah satu perowinya adalah Ibnu Abi Sabrah, yang tertuduh berdusta dan memalsukan hadis, sehingga status hadis tersebut adalah maudhu alias palsu.

Ini redaksi hadis tersebut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا، فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَقُولُ: أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا، حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ "
(Sunan Ibnu Majah, jilid 1, no 1388, hal 444).

=======================================

KAJIAN:

Sebelum membahas hal ini, perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa hadis dhoif dapat digunakan dalam amalan ibadah sunnah. {Lihat al-Adzkar (hal. 94) dan Majmu Syarh Muhaddzab (jilid 3, hal 226)}.

Sedangkan hadis Maudhu alias palsu adalah hadis yang bukan berasal dari Rasulullah  , namun disandarkan pada beliau. Sehingga hadis maudhu tidak boleh diriwayatkan, apalagi diamalkan.

Hadis dhoif/lemah adalah hadis yang masih ada kemungkinan berasal dari Nabi, sedangkan hadis maudhu/palsu adalah hadis yang 100% bukan berasal dari Nabi. Karenanya hadis maudhu tidak boleh sama sekali dijadikan landasan amalan. Sedangkan hadis dhoif masih dapat digunakan dalam amalan sunnah.

Oleh karenanya, jika penulis dapat membuktikan bahwa derajat hadis Ibnu Majah yang dicantumkan adalah hadis dhoif (bukan maudhu), maka tuduhan “bid’ah” tersebut akan terbantahkan dengan sendirinya.

KOMENTAR ULAMA AHLUL HADIS TERHADAP IBNU ABI SABRAH:

Dalam ilmu mustolah hadis, komentar/kritik dari para ulama ahli hadis merupakan referensi utama untuk mengetahui dan menghukumi status seorang perowi.

Dalam proses pencarian status perowi tersebut, tidak boleh hanya mencomot sebagian perkataan ulama hadis, tanpa mempertimbangan ulama hadis lainnya.

Berikut penulis cantumkan komentar ulama-ulama ahli hadis tentang Ibnu Abi Sabrah:
(berikut penulis sengaja tidak menerjemahkan sebagian istilah-istilah dalam ilmu mustolah hadis, karena jika diterjemahkan, butuh penjelasan yang panjang)

1. Madrasah Mutasyaddid (Ulama yang ketat dalam mengkritik perowi) :
- Ibnu Main: لَيْسَ حَدِيْثُه بِشَيْءٍ، ضعيف الحديث
- Imam Nasai:  مَتْرُوْكٌ.

2. Madrasah Mu’tadil (Ulama yang objektif dalam mengkritik perowi):
- Imam Ahmad: كَانَ يَضَعُ الحَدِيْثَ
- Ibnu ‘Adi: وَهُوَ فِي جُمْلَةِ مَنْ يَضَعُ الحَدِيْثَ
- Imam Bukhori: Hadisnya dhoif.
- .Imam adDzahabi: Ia dhoif dari segi hafalannya.
- Ibnu Hajar alAsqalani: Dituduh memalsukan hadis, kata Mus’ab azZubairi: Ia seorang yang alim.

Dalam komentar para ulama di atas, ditinjau dari segi ilmu mustolah hadis, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Ibnu Abi Sabrah tertuduh melakukan pemalsuan hadis, sehingga statusnya adalah Matruk. Sedangkan hadis Matruk merupakan bagian dari hadis dhoif. Bukan maudhu/palsu.

Sekalipun ia pernah tertuduh melakukan periwayatan palsu, namun dalam riwayat Ibnu Majah -yang mencantumkan seputar amalan nisfu sya'ban ini-, tidak ada keterangan dan bukti bahwa dalam riwayat tersebut ia palsukan.

Sehingga tuduhan bahwa riwayat Ibnu Majah tersebut adalah hadis maudhu/palsu, terbantahkan. Karena tidak ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Disamping itu pula, terdapat banyak sekali riwayat-riwayat lain yang menerangkan keutamaan malam nisfu sya’ban, -namun penulis tidak cantumkan di sini, karena akan memperpanjang tulisan-. Sehingga melemahkan pendapat bahwa hadis tersebut adalah hadis maudhu/palsu.

Bahkan Syeh Albani mengatakan bahwa seluruh ulama hadis sepakat bahwa sanad (jalur periwayatan) hadis tersebut adalah dhoif/lemah.

Anehnya, secara pribadi beliau menganggap sanad hadis itu adalah palsu, meskipun seluruh ulama telah sepakat bahwa sanadnya dhoif, bukan maudhu/palsu.

Karena hal ini pula, dalam standar pembelajaran universitas Al Azhar Kairo, pendapat pribadi Syeh Albani tidak dapat menjadi rujukan dalam menghukumi status sebuah hadis.

Status hadis hanya dapat ditentukan setelah melalui proses penelusuran kritik sanad dan perowi secara komprehensif dengan referensi-referensi ilmiah, sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Wallahu ta’ala a’lam.

Referensi:

- سلسلة الأحاديث الضعيفة (5/154)
- سير أعلام النبلاء ط الرسالة (7/ 330/116)
- تاريخ الإسلام ت بشار (4/ 553/458)
- تاريخ بغداد ت بشار (16/ 536)
- تقريب التهذيب (ص: 623)

Sunday, 31 May 2020

Make Up dan Skincare: Tampil Cantik dalam Pandangan Syariat


Make Up dan Skincare:
Tampil Cantik dalam Pandangan Syariat[1]
Oleh: Ainun Mardiyah, Lc. Dpl.[2]

Ingin tampil cantik dan merawat diri merupakan kodrat alami setiap wanita. Di setiap tempat dan setiap masa, selalu ada resep maupun alat bagi wanita untuk mempercantik dan merawat diri. Tak terkecuali pada masa kini, make up dan skincare (dengan berbagai macam bentuk dan jenisnya) terdengar familier di kalangan kaum hawa, sebagai sarana untuk merawat dan mempercantik diri. Khususnya pada wajah yang merupakan pusat kecantikan wanita.
Bagaimana agama Islam -yang memberi petunjuk di setiap sendi kehidupan- memandang hal ini?
Bolehkah seorang muslimah menggunakan make up dan skincare di wajahnya? Adakah batasan atau panduan khusus bagi wanita muslimah untuk merawat dan mempercantik diri? Apakah menggunakan produk-produk tersebut berdampak pada ibadah yang dilaksanakan?

Google image



Wajah Wanita, Aurat?
Sebelum membahas tentang penggunaan make up dan skincare pada wajah, perlu terlebih dahulu memahami seputar wajah wanita dalam pandangan Islam; apakah termasuk aurat -yang wajib ditutupi- atau bukan.
Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita merupakan aurat bagi laki-laki ajnabi/asing (non-mahrom) kecuali wajah dan telapak tangan (dalam situasi tidak ada fitnah).

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ: أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثِيَابٍ شَامِيَّةٍ رِقَاقٍ، فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْأَرْضِ بِبَصَرِهِ، وَقَالَ: «مَا هَذَا يَا أَسْمَاءُ؟ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَا يَصْلُحُ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا» . وَأَشَارَ إِلَى كَفِّهِ وَوَجْهِهِ [سنن أبي داود (4/ 62/ رقم 4104الآداب للبيهقي (241) شعب الإيمان (10/ 219/ رقم 7409)]
Artinya:
Dari Aisyah Ummul Mukminin ra: Bahwasanya Asma binti Abu Bakar datang padanya, dan ia sedang Bersama Nabi SAW, dengan mengenakan baju tipis dari Syam. Maka Rasulullahh SAW menundukkan pandangan dan berkata,”Apa ini wahai Asma? Sesungguhnya perempuan jika telah haid, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini” Beliau menunjuk telapak tangan dan wajahnya.

Meski demikian ada juga yang berpendapat bahwa wajah wanita juga termasuk aurat.
Namun terlepas dari perbedaan pendapat; apakah wajah wanita termasuk aurat bagi laki-laki asing (non-mahrom) atau tidak termasuk. Semua sepakat bahwa memandang tanpa keperluan, baik laki-laki terhadap wanita maupun sebaliknya, adalah dilarang.
Allah SWT berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ..إلخ[النور: 30، 31]
Artinya:
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (QS. AnNur: 30-31)
Perintah untuk menjaga pandangan, tidak hanya berlaku bagi laki-laki kepada wanita, namun berlaku juga sebaliknya. Oleh karena itu, Rasulullah SAW pernah memerintahkan Ummu Salamah dan Maimunah untuk menggunakan hijab saat ada sahabat yang tuna netra.
عَنْ نَبْهَانَ، مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ، حَدَّثَتْهُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُونَةَ قَالَتْ: فَبَيْنَا نَحْنُ عِنْدَهُ أَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَدَخَلَ عَلَيْهِ وَذَلِكَ بَعْدَ مَا أُمِرْنَا بِالحِجَابِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: احْتَجِبَا مِنْهُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ أَلَيْسَ هُوَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ.
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
[سنن الترمذي (4/ 399/ رقم 2778)، سنن أبي داود (4/ 63/ رقم 4112)]
Artinya:
Dari Nabhan Maula Ummu Salamah, ia berkata bahwa Ummu Salamah berkata:Suatu ketika ia dan Maimunah Bersama Rasulullah SAW.Ketika kami Bersama beliau (Rasulullah SAW) datang Ibnu Ummi Maktum (seorang sahabat yang tuna netra) menemui beliau. Itu terjadi ketika telah turun perintah memakai hijab. Rasulullah SAW berkata,”Berhijablah darinya (Ibnu Ummi Maktum)” Aku berkata,”Wahai Rasulullah, bukankah ia seorang yang buta, tidak melihat dan mengetahui kami?” Maka Rasulullah SAW menjawab,”Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat?”

عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا تُتْبِعِ النَّظَرَ النَّظَرَ، فَإِنَّ الْأُولَى لَكَ وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ "
[مسند أحمد (2/ 464/ رقم 1369)]
Artinya:
Dari Ali ra berkata: Rasulullah SAW berkata padaku,”Jangan ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Engkau berhak pada yang pertama dan tidak berhak atas berikutnya.”
Memandang wajah lawan jenis yang diperbolehkan, adalah pandangan seperlunya saja. Hal ini karena dalam kehidupan sosial, tidak dapat dipisahkan adanya interaksi antar manusia. Misalnya dalam jual beli, pendidikan, pengobatan, dsb. Dengan situasi yang demikian, menjadi sebuah keniscayaan diperlukan adanya pandangan terhadap lawan jenis. Baik laki-laki terhadap wanita, atau sebaliknya.
google image
Merawat dan Mempercantik Diri
Ingin tampil cantik merupakan kodrat alami setiap wanita. Terutama pada bagian wajah, karena wajah merupakan bagian tubuh utama yang menjadi pusat pandangan. Agama Islam tidak melarang, namun justru menganjurkan setiap pemeluknya untuk berhias dan merawat tubuhnya.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (31) قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ [الأعراف: 31، 32]
Artinya:
Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?(QS Al A’raf: 31-32)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: " كَانَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَهُ عَلَى الْبَابِ فَخَرَجَ يُرِيدُهُمْ، وَفِي الدَّارِ رَكْوَةٌ فِيهَا مَاءٌ، فَجَعَلَ يَنْظُرُ فِي الْمَاءِ وَيَسْرِي شَعْرَهُ وَلِحْيَتَهُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَأَنْتَ تَفْعَلُ هَذَا؟ قَالَ: «نَعَمْ، إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى إِخْوَانِهِ فَلْيُهَيِّئْ مِنْ نَفْسِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ»
[اعتلال القلوب للخرائطي (1/ 170/ رقم 352)]
Artinya:
Dari Aisyah ra berkata: Suatu ketika beberapa sahabat Nabi SAW menunggu beliau di pintu. Maka Rasulullah SAW keluar untuk menemui mereka. Di dalam rumah ada bejana berisi air. Lalu Rasulullah SAW melihat air dan menyisir rambut dan jenggotnya. Maka aku (Aisyah ra) bertanya,”Wahai Rasulullah, Engkau berbuat begini?” Beliau menjawab,”Ya, jika seseorang keluar menemui saudaranya hendaklah mempersiapkan dirinya. Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.”
Bahkan Rasulullah SAW memberi teladan bagaimana beliau mempersiapkan diri untuk bertemu orang lain. Ini jika dilakukan tanpa tujuan riya alias memamerkan kecantikan di hadapan orang lain. Jika tujuannya adalah riya, maka segala cara merias diri, otomatis dilarang.
Jika demikian yang diajarkan, bagaimana dengan penggunaan make up atau skincare pada masa kini?
Bagi seorang muslimah, menggunakan sarana apapun untuk mempercantik diri di dalam rumah adalah diperbolehkan. Terlebih jika tujuannya untuk tampil cantik di depan suami.
Namun jika menggunakan make up di luar rumah, yang sudah tentu dapat dilihat oleh laki-laki asing, hal itu juga sah-sah saja dilakukan, selama tidak membuat perhatian lawan jenis akibat riasannya. Yang membuatnya jatuh kepada tabarruj (memamerkan diri di depan lawan jenis).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ: كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ تَسْتَفْتِيهِ، فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ.
[صحيح مسلم (2/ 973/ رقم 407)، سنن أبي داود (2/ 161/ رقم 1809)، السنن الكبرى للنسائي (4/ 13/ رقم 3607)، موطأ مالك (3/ 523)]
Artinya:
Dari Abdullah bin Abbas ia berkata: Suatu ketika Fadl bin Abbas membonceng Rasulullah SAW. Lalu datang seorang wanita dari Khats’am yang menanyakan sesuatu pada Rasulullah SAW. Fadl memandang wanita itu dan wanita itu memandang Fadl. Maka Rasulullah SAW memalingkan wajah Fadl ke arah lain.
Ya, selama riasan wajahnya tersebut tidak mengundang perhatian laki-laki normal, maka hal itu sah-sah saja digunakan. Baik riasan tersebut ditujukan untuk menutup bekas luka/bekas jerawat misalnya, atau untuk sekedar tampil natural, tidak nampak kusam dsb. Bahkan pada masa Nabi pun celak digunakan para wanita untuk berhias.
Meski demikian, ada beberapa hal berkaitan dengan penggunaan make up yang tidak boleh dilakukan.
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ» مَا لِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ.
[صحيح البخاري (7/ 166/ رقم 5943)، صحيح مسلم (3/ 1678/ رقم 120)]
Artinya:
Dari Ibnu Mas’ud ra berkata: (Allah melaknat wanita yang menato dan yang meminta ditato, yang mencukur bulu di wajah dan yang mengikir gigi demi kecantikan, yang merubah ciptaan Allah).
Bagaimana dengan parfum? Parfum dan make up atau skincare nyaris tidak terpisahkan. Ini karena mayoritas produk make up ataupun skincare mengandung parfum.
Sama seperti penggunaan make up dan skincare, parfum juga boleh digunakan oleh wanita di dalam maupun di luar rumah. Namun untuk di luar rumah, harus diperhatikan agar penggunaannya secukupnya saja, misalnya untuk menutupi bau badan yang tak sedap demi kenyamanan orang disekitarnya. Demikian sehingga tidak menarik perhatian laki-laki asing dengan wanginya.
Penghalang untuk Bersuci
Salah satu yang menentukan sah tidaknya bersuci (baik wudhu maupun mandi besar) adalah sampainya air ke kulit. Namun ada jenis make up yang bersifat anti-air (waterproof), tentu hal ini menghalangi sampainya air ke kulit secara langsung. Maka hendaknya wanita yang menggunakan make up yang bersifat waterproof agar menghapusnya dengan maksimal sebelum bersuci.
Yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah tekstur make up atau skincare yang sifatnya berminyak (cream) menempel di kulit, maka air tidak meresap langsung ke kulit.
Kalaupun air yang digunakan untuk bersuci tersebut bercampur dengan make up/skincare yang menempel di kulit, maka air yang sampai ke kulit bukan lagi air muthlaq (air asli). Namun sudah menjadi air campuran skincare/make up, sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci menurut mazhab Syafi’i.
Maka sebelum bersuci, pastikan benar bahwa tidak ada bahan berminyak (cream) yang menempel di kulit dengan cara membersihkannya terlebih dahulu. Bisa dengan cara dibilas atau digosok dengan air biasa ataupun dengan bahan khusus untuk menghilangkannya. Jika sudah tidak ada bahan berminyak yang menempel, barulah seseorang dapat bersuci, sehingga air muthlaq (air asli) dapat sampai ke kulit tanpa penghalang.
google image

Kandungan Haram dalam Kosmetik
Dengan adanya beragam jenis kosmetik wajah yang ada, beragam pula komposisi yang terkandung di dalamnya. Apabila sebuah kosmetik memiliki kandungan bahan baku haram, maka para ulama sepakat haram pula penggunaannya.
Akan tetapi jika terdapat komposisi bahan baku haram dalam kosmetik, namun dalam proses pembuatannya telah melewati proses kimiawi (istihalah), maka halal digunakan menurut pendapat  sebagian ulama.
Adapun jika terdapat keraguan akan kandungan bahan haram di dalamnya, dan keraguan tersebut memiliki dasar/bukti, misalnya jika didapatkan informasi dari “pihak terpercaya” bahwa mayoritas perusahaan kosmetik di suatu negara menggunakan bahan baku babi. Maka jika seseorang menggunakan kosmetik dari negara tersebut tanpa tahu pasti kandungan di dalamnya, maka hukumnya makruh digunakan.
Namun jika terdapat keraguan yang tidak berdasar, misalnya terdapat gossip bahwa suatu perusahaan menggunakan bahan baku haram, maka hukumnya tetap halal. Hal demikian karena keraguan yang muncul bukanlah keraguan yang didasari bukti.
Walaupun demikian, penulis secara pribadi lebih menyarankan untuk memilih produk yang sudah jelas kehalalannya. Jika konteksnya di Indonesia, maka produk yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI bisa menjadi jaminan. Karena hal tersebut sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam memilih produk yang halal digunakan.

Kesimpulan
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ.
[سنن الترمذي (4/ 421/ رقم 2819)، مسند أحمد (33/ 159/ رقم 19934)]
Artinya:
Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah senang menyaksikan pengaruh nikmatNya pada hambaNya.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
Islam adalah agama yang sempurna, mencakup segala sisi kehidupan manusia. Syariat Islam juga sejalan dengan fitrah manusia. Karenanya, syariat mengakui adanya kodrat wanita untuk merawat dan mempercantik diri.
Namun bukan berarti membebaskan wanita untuk bersolek sekehendak hawa nafsu tanpa aturan. Oleh karena itu, ada batasan-batasan dan aturan-aturan yang membingkai agar berhias diri tetap terjaga sesuai fitrah manusia.
Bersikap hati-hati (ihtiyath) memang lebih dianjurkan. Akan tetapi hal-hal terkait hukum fikih juga perlu diketahui, agar seseorang tidak menghukumi sesuatu tanpa dasar syariat yang benar.
Akhir kata, penulis memohon maaf bila ada kata yang tidak berkenan, dan terdapat banyak kekurangan atas apa yang disampaikan.

سُبْحٰنَكَ لَا عِلْمَ لَنَآ اِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۗاِنَّكَ اَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ



[1] Disampaikan dalam Kajian online @MuslimahYukBelajar, Sabtu 9 Mei 2020
[2] Kandidat Master Fak Ushuluddin Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Al Azhar Kairo